Layanan Konsultasi

By Admin HTC 22 Agu 2021, 18:10:35 WIB

Jasa konsultasi pajak meliputi bantuan kepada klien untuk mencapai pemahaman yang baik di bidang perpajakan, serta menciptakan manajemen pajak yang efektif. Jasa konsultasi pajak antara lain mencakup :

A. Konsultasi Perpajakan (Tax Consultation Services)

Memberikan konsultasi secara lisan maupun tertulis, memberikan SOLUSI yang tepat terkait dengan persoalan perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan terkait.

B. Pemenuhan Perpajakan (Tax Compliance Services)

Memberikan jasa berupa pernenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menghitung, menyiapkan dan menyetórkan pajak terutang ke Kas Negara, serta melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak tempåt Wajib Pajak terdaftar baik SPT Masa maupun SPT Tahunan.

C. Perencanaan Pajak (Tax Planning)

Menyusun perencanaan di bidang perpajakan agar wajib pajak dapat membayar pajak sebagaimana mestinya tidak terlalu besar dan kecil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

D. Penelahaan Pajak (Tax Review)

Mereview dan menganalisa laporan keuangan wajib pajak ditinjau dari aspek perpajakan,( serta menghitung pajak yang terutang dari hasil temuan (tax exposure).

E. Asistensi Perpajakan (Tax Assessment Assistance)

Mendampingi proses pemeriksaan sampai selesai, termasuk memberikan bantuan untuk menyusun Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPH) dan memberikan penjelasan atas hasil temuan pemeriksa sampai mendapatkan hasil berupa Surat Ketetapan Pajak (SKP).

F. Keberatan Pajak (Tax Objection)

Mendampingi proses keberatan sarnpai selesai, termasuk membantu menyiapkan surat keberatan, pendampingan QA (Quality Assurance) memberikan penjelasan kepada Peneliti Keberatan sampai mendapatkon hasil putusan berupa Surat Keputusan Keberatan.

G. Banding Pajak (Tax Appeal)

Mendampingi proses banding di Pengadilan Pajak sampai selesai, termasuk menyiapkan surat banding dan bantahan-bantahan banding, menghadiri persidangan, menyusun Matrik, dan memberikan penjelasan kepada Majelis Hakim, sampai mendapatkan hasil berupa Putusan Banding.

H. Tax Refund (Restitution)

Mendampingi proses restitusi atau pengembalian pajak yang merupakan hak wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sampoi mendapatkan hasil berupa surat perintah pembayaran kelebihan pajak.

I. Sistem dan Design Pajak (Tax System and Procedure Design)

Menyusun sistem dan prosedur perpajakan sesuai dengan kebuthan dan jenis usaha sebagai pedoman menjalankan hak dan kewajiban perpajakan perusahaan.

J. Administrasi Perpajakan (Tax Administration Services)

Memenuhi kelengkapan administrasi perpajakan sesuai Undang-Undang Perpajakan, meliputi permohonan NPWP Pusat maupun Cabang, Mengajukan E-FIN, Surat Pengukuhan dan Pencabutan PKP, pindah alamat KPP Domisili atau Lokasi Usaha, Surat Keterangan Bebas Pajak, Sentralisasi PPN, dan lainnya.