- HTC Training And Consulting
- PELATIHAN TEKNISI PERPAJAKAN ANGKATAN 3
- Diklat Komputer Pajak Bagi Guru Mata Pelajaran Akuntansi se DIY
- PT. AKUNTAN BANGUN BHUANA JALIN KERJASAMA DENGAN JURNAL.ID
- HTC Training & Consulting Menggelar Pelatihan Komputer Pajak Bersama SMK NEGERI 1 TEMPEL
- Penandatanganan MoU antara Fakultas Ekonomi dan Bisnis UPN Veteran Yogyakarta dan HTC
- Sosialisasi Kelas Industri SMK Muhammadiyah Kota Magelang
- IKPI SLEMAN MENYELENGGARAKAN SOSIALISASI UNDANG-UNDANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN (UU HPP
- Cara Mudah Daftar NPWP Orang Pribadi
- Pelatihan Pajak Aplikatif PPh Pemotongan dan Pemungutan
Layanan Konsultasi

Jasa konsultasi pajak meliputi
bantuan kepada klien untuk mencapai pemahaman yang baik di bidang perpajakan,
serta menciptakan manajemen pajak yang efektif. Jasa konsultasi pajak antara
lain mencakup :
A. Konsultasi
Perpajakan (Tax Consultation Services)
Memberikan konsultasi secara
lisan maupun tertulis, memberikan SOLUSI yang tepat terkait dengan persoalan
perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku dan terkait.
B. Pemenuhan Perpajakan (Tax Compliance Services)
Memberikan jasa berupa pernenuhan
kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, termasuk menghitung, menyiapkan dan menyetórkan pajak terutang ke Kas
Negara, serta melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak tempåt Wajib Pajak
terdaftar baik SPT Masa maupun SPT Tahunan.
C. Perencanaan Pajak
(Tax Planning)
Menyusun perencanaan di bidang
perpajakan agar wajib pajak dapat membayar pajak sebagaimana mestinya tidak
terlalu besar dan kecil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
D. Penelahaan Pajak
(Tax Review)
Mereview dan menganalisa laporan
keuangan wajib pajak ditinjau dari aspek perpajakan,( serta menghitung pajak
yang terutang dari hasil temuan (tax exposure).
E. Asistensi
Perpajakan (Tax Assessment Assistance)
Mendampingi proses pemeriksaan
sampai selesai, termasuk memberikan bantuan untuk menyusun Tanggapan atas Surat
Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPH) dan memberikan penjelasan atas hasil
temuan pemeriksa sampai mendapatkan hasil berupa Surat Ketetapan Pajak (SKP).
F. Keberatan Pajak
(Tax Objection)
Mendampingi proses keberatan
sarnpai selesai, termasuk membantu menyiapkan surat keberatan, pendampingan QA
(Quality Assurance) memberikan penjelasan kepada Peneliti Keberatan sampai
mendapatkon hasil putusan berupa Surat Keputusan Keberatan.
G. Banding Pajak
(Tax Appeal)
Mendampingi proses banding di
Pengadilan Pajak sampai selesai, termasuk menyiapkan surat banding dan
bantahan-bantahan banding, menghadiri persidangan, menyusun Matrik, dan
memberikan penjelasan kepada Majelis Hakim, sampai mendapatkan hasil berupa
Putusan Banding.
H. Tax Refund
(Restitution)
Mendampingi proses restitusi atau
pengembalian pajak yang merupakan hak wajib pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku sampoi mendapatkan hasil berupa surat
perintah pembayaran kelebihan pajak.
I. Sistem dan Design
Pajak (Tax System and Procedure Design)
Menyusun sistem dan prosedur
perpajakan sesuai dengan kebuthan dan jenis usaha sebagai pedoman menjalankan
hak dan kewajiban perpajakan perusahaan.
J. Administrasi
Perpajakan (Tax Administration Services)
Memenuhi kelengkapan administrasi
perpajakan sesuai Undang-Undang Perpajakan, meliputi permohonan NPWP Pusat
maupun Cabang, Mengajukan E-FIN, Surat Pengukuhan dan Pencabutan PKP, pindah
alamat KPP Domisili atau Lokasi Usaha, Surat Keterangan Bebas Pajak,
Sentralisasi PPN, dan lainnya.